Jalan Pelabuhan no.1 Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan TImur
(0548) 21548

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 01-10-2024 07:55:48

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/ atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
  2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
  3. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional diatur oleh Menteri Keuangan.
  6. Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

#beacukai #beacukaimakinbaik