Gagalkan Peredaran, Bea Cukai Bontang Amankan 79.600 Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 03-02-2026 16:34:02
BONTANG (03/02)– Bea Cukai Bontang terus memperketat pengawasan terhadap pintu masuk barang ke wilayah Kota Bontang. Sepanjang bulan Januari 2026, Bea Cukai Bontang telah melakukan 5 kali penindakan dan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 79.600 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman. Langkah ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp81.855.466.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Bontang segera melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau status dan keberadaan paket yang dicurigai.
Dengan sinergi yang kuat, petugas Bea Cukai bersama pihak jasa pengiriman melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket-paket tersebut. Hasilnya, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai (polos). Secara total, terdapat 79.600 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari peredaran.
Berdasarkan hasil pencacahan, total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp124.574.000. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp81.855.466,-.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Bontang dalam menjalankan fungsi Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegas Rida Budi Santoso, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara secara finansial dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok resmi yang patuh pada aturan hukum.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bontang untuk proses penelitian lebih lanjut,” ujar Candra Haqu Yodana, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang. Atas temuan tersebut, para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bea Cukai Bontang turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi demi terciptanya ketertiban hukum dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses