Perkuat Integritas, Bea Cukai Bontang Berkomitmen Menolak Gratifikasi
Di publish pada 09-03-2026 14:00:29
BONTANG – Bea Cukai Bontang menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Integritas, Gratifikasi, Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai pada Kamis (05/03/2026). Acara ini ditujukan bagi seluruh pegawai guna memperkuat nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari arahan strategis Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga konsistensi penegakan integritas organisasi.
Dalam materi yang disampaikan, ditekankan kembali mengenai klasifikasi korupsi sesuai UU Nomor 30 Tahun 2001 yang mencakup tujuh kategori utama, yakni kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan. Peserta diingatkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas penginapan dan perjalanan wisata.
Terkait mekanisme pelaporan, sesuai dengan PMK-227/PMK.09/2021, pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 hari kerja, atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
Yusi Riza, Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, menegaskan pentingnya peran aktif setiap pegawai dalam menjaga marwah instansi. "Seluruh pegawai wajib memiliki komitmen yang teguh untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan," ujarnya di sela-sela pemaparan materi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bea Cukai Bontang dapat semakin memahami batasan antara pelayanan publik dan tindak pidana korupsi, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses