Jalan Pelabuhan no.1 Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan TImur
(0548) 21548

PEMUSNAHAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA

Di publish pada 22-10-2025 13:38:10

PEMUSNAHAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA
PEMUSNAHAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA

Bontang (21/10) – Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Upaya ini terus dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah dengan bersinergi erat dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Pada kesempatan ini, sebagai rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Bontang mengadakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang merupakan hasil penindakan dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kota Bontang dalam kurun waktu Oktober 2024 s.d. Oktober 2025. Bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bontang tidak lepas dari hasil dukungan penuh dan sinergitas Bea Cukai Bontang dengan APH lain di Kota Bontang.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah:
1. Sebanyak 93.720 batang rokok ilegal, 
2. Sebanyak 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang dengan total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 195.744.947,00 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 124.893.101,00 serta telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas Negara melalui Sanksi Denda Administrasi dari Ultimum Remedium sejumlah Rp 23,4 juta.

Bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai Bontang juga memaparkan capaian kinerja dan extra effort di bidang pelayanan pada tahun 2025 s.d. Bulan September 2025. Diantaranya adalah:
• Bea Cukai Bontang telah berhasil mencapai target penerimaan sebesar 272,8% dari target penerimaan yang dibebankan, yaitu sebesar Rp 124,7 milyar, yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar dan Denda Administrasi. 
• Di samping itu, Bea Cukai Bontang juga berhasil membukukan penerimaan negara yang lain meliputi penerimaan Dana Sawit dan penerimaan dari perpajakan (ekspor dan impor).
• Nilai Devisa Ekspor per September 2025 adalah sebesar USD 2,6 milyar, sedangkan nilai Devisa Impor sebesar USD 89,9 juta. Komoditas penyumbang penerimaan Devisa Ekspor terbesar adalah berupa produk LNG, Batubara, Urea, dan CPO dan Turunannya.
• Dampak ekonomi dari fasilitas kepabeanan pada Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu dari PT. Energi Unggul Persada dan PT. Kaltim Parna Industri juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai investasi dan pertumbuhan tenaga kerja di Kota Bontang.

Extra effort dalam bidang penerimaan ini juga kami barengi dengan upaya maksimal di bidang pengawasan dan tata Kelola informasi. Dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bontang dan APH, dalam kurun tahun 2024 dan 2025, Bea Cukai Bontang telah melakukan beberapa Operasi Gabungan Bersama APH Kota Bontang, disamping beberapa operasi khusus atau tematik.

Bea Cukai Bontang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bontang dan APH di Kota Bontang dan seluruh pihak serta masyarakat Kota Bontang yang mendukung dan turut berpartisipasi penuh dalam upaya penegakan hukum di Kota Bontang. 

Kami juga menyampaikan terima kasih dan mohon dukungan komitmen dari semua pihak dalam upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diraih Bea Cukai Bontang di tahun 2024.

Semoga melalui kegiatan ini, sinergitas dan kesadaran para pihak dalam memerangi peredaran barang illegal sebagai musuh bersama dapat terus meningkat, sehingga dapat menciptakan Kota Bontang yang tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda