Jalan Pelabuhan no.1 Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan TImur
(0548) 21548

Perangi Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan BNNK Bontang Gelar Operasi Pasar Gabungan

Di publish pada 04-08-2026 16:52:21

Perangi Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan BNNK Bontang Gelar Operasi Pasar Gabungan
Perangi Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan BNNK Bontang Gelar Operasi Pasar Gabungan

 

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bontang, Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menggelar Operasi Pasar Gabungan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Kamis (30/7/26). Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha vape agar tidak terlibat dalam peredaran produk ilegal.

"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran yang terbukti, khususnya peredaran rokok ilegal. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Bontang juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan di bidang cukai dan tidak terlibat dalam peredaran produk ilegal," terang Candra H. Y., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko penjual rokok dan vape di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat pendeteksi keaslian pita cukai, seperti sinar UV dan Holoreader, untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Pada toko vape, petugas juga melakukan pengujian sampel liquid menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) sebagai langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.

Dalam kegiatan tersebut, mayoritas pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Seluruh toko vape yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran, termasuk tidak ditemukannya kandungan methamphetamine maupun amphetamine pada sampel liquid yang diuji. Hasil ini menjadi indikator positif bahwa upaya pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha telah menunjukkan dampak yang baik.

Melalui kesempatan tersebut, Tim Gabungan juga mengajak para pelaku usaha vape untuk tetap berhati-hati dalam memilih produk yang dijual serta tidak tergiur memperdagangkan produk ilegal, khususnya pod getar yang tidak memenuhi ketentuan. Pendekatan persuasif dan edukatif terus dikedepankan agar pelaku usaha memahami risiko hukum sekaligus turut menjaga terciptanya perdagangan yang sehat dan patuh terhadap regulasi.

Di sisi lain, terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan BNNK Bontang menerapkan langkah yang lebih tegas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu slop atau 200 batang rokok merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan, penyegelan, serta membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Bontang untuk penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum melalui operasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Penjualan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap peraturan.

Bea Cukai Bontang berkomitmen bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kombinasi pendekatan preventif dan represif. Melalui operasi pasar gabungan ini, Bea Cukai Bontang berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai terus meningkat, sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan dapat terus terjaga.



Isikan nama, email dan komentar Anda